Sabtu, 29 Desember 2012

Asbabun Nuzul Surat An-Nisaa' : 65

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari Abul Aswad dia berkata: Ada dua orang yang berselisih mengajukan perkara kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah memutuskan perkara yang ada diantara keduanya. Lalu orang yang telah diputuskan perkaranya atasnya berkata: Biarkanlah kami pergi menemui Umar.



Lalu kedua orang itu datang menemui Umar. Orang tadi berkata, "Rasulullah memutuskan perkara atasku dan memenangkannya atas orang ini. Maka orang ini berkata, "Biarkanlah kami pergi menemui Umar."
Umar bertanya kepada orang tadi, "Apakah memang demikian ?". Orang itu menjawab, "Ya !".

"Jika begitu, tunggulah kalian berdua di tempat ini hingga saya keluar lagi menemui kalian," kata Umar.
Kemudian Umar masuk dan keluar kembali dengan membawa pedang di tangan. Kemudian dia menebas orang yang berkata, "Biarkanlah kami pergi menemui Umar," hingga matilah orang itu.

Kemudian yang kedua kembali pulang dan segera menemui Rasulullah. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, Umar telah membunuh sahabat saya."

Rasulullah berkata, "Saya tidak yakin bahwa Umar akan berani membunuh seorang mukmin."

Maka turunlah ayat :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Qs. An-Nisaa':65)
Nabi memutuskan bahwa darah orang yang dibunuh itu halal dan Umar bebas dari hukuman atas terbunuhnya orang tadi. Hadits ini banyak memiliki Syahid (riwayat serupa yang mendukung) yang saya cantumkan dalam Tafsir Al-Musnad.

(Imam as-Suyuthi - Tarikh Khulafa' (terjemah), Bab : Umar ibn Khaththab, Sub : Muwafaqaat (perkataan yang langsung direspon oleh Allah) Umar, Hal : 139)

Adapula riwayat yang lain tentang asbabun nuzul surat ini yakni :

'Abdullah ibn Zubair ra. menjelaskan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan perselisihan yang terjadi antara Zubair ibn 'Awwam ra. dan seorang sahabat Anshar atas masalah pengairan kebun di Harrah. Atas hal ini, Rasulullah saw. bersabda, "Wahai Zubair, sirami dulu kebunmu, kemudian alirkan ke tetanggamu." Sahabat Anshar itu tidak menerima keputusan Rasul saw. dan berkata,"Wahai Rasulullah, apakah karena ia itu anak bibimu, sehingga kau memutuskan seperti itu ?" Mendengar hal itu, wajah Rasul saw. berubah dan berkata,"Wahai Zubair, sirami kebunmu hingga penuh ke pinggir-pinggir kebun kurmamu. Setelah itu, alirkan ke tetanggamu."

(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah - Tafsir Qur'an Per Kata, Maghfirah Pustaka).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Free Islamic E-books